a. Definisi Zakat
Arti kata Zakat adalah "Az Zakah" yang berarti tumbuh, suci, dan berkah. Zakat adalah hak Allah berupa harta yang diberikan oleh seseorang yang kaya kepada orang orang fakir. Harta itu disebut dengan zakat karena di dalamnya terkandung penyucian jiwa, pengembangannya dengan kebaikan kebaikan, dan harapan untuk mendapat berkah.
b. Anjuran untuk Menunaikan Zakat
At Taubah ayat 103
Tafsirnya, zakat dan sedekah membersihkan mereka dari kekikiran, cinta harta yang berlebihan, kehinaan, sikap yang keras terhadap orang orang fakir dan sengsara serta keburukan keburukan lain yang biasa melekat pada manusia.
Adz Dzariyat ayat 15-19
dalam ayat tersebut menyebutkan sifat orang yang bertakwa adalah berbuat kebajikan. zakat bertujuan untuk berbuat baik pada fakir miskin dan memberikan hak hak mereka.
c. Ancaman Untuk Orang yang Enggan Membayar Zakat
At Taubah ayat 34-35
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (QS. 9:34) pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’ (QS. 9:35)”
Al Imran ayat 180
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
d. Orang yang Wajib Menunaikan Zakat
Muslim merdeka dan memiliki nisab dari segala jenis harta yang wajib dizakati. harta yang dihitung adalah lebih dari kebutuhan pokok, seperti makan, sandang, tempat tinggal, kendaraan dan alat alat kerja, emas, perak, dan binatang ternak. dengan syarat mencapai nisab selama satu tahun penuh, jika dipertengahan tahun berkurang kemudian sempurna lagi maka nisab dihitung ulang dari sejak sempurnanya nisab tersebut.
Zakat Harta Anak Kecil dan Orang Gila
Wali anak kecil dan wali orang gila wajib menunaikan zakat mereka berdua ketika harta tersebut telah mencapai nisab. hal ini dari ibunda Aisyah yang mengeluarkan zakat untuk anak yatim yang ia asuh.
Orang yang Memiliki Hutang
Barang siapa yang memiliki harta yang telah wajib dizakati, sedang ia memiliki utang (karena hal mendesak dan berada di jalan Allah) yang harus ia bayar, maka ia harus membayar utangnya dengan harta yang ia miliki dan membayar zakat jika sisanya mencapai nisab.
Orang yang Meninggal ketika Wajib Membayar Zakat
Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan berkewajiban membayar zakat, maka zakat ini wajib di ambilkan dari harta peninggalannya, wasiat, dan ahli waris.
e. Niat Menunaikan Zakat
Zakat adalah bagian dari ibadah maka agar zakat sah disyariatkan niat. caranya, orang yang menunaikan zakat ketika menunaikannya bertujuan karena Allah, mencari pahala dari Nya dan meyakini bahwa zakat tersebut wajib atasnya.
f. Hukum Membayar Zakat pada Waktunya
Jangan cuma cinta yang selalu diyakini datang pada waktunya, membayar zakat juga harus tepat waktu ya. Zakat wajib dikeluarkan jika sudah terpenuhi syarat-syaratnya. mengakhirkannya dari waktu wajib adalah haram, kecuali jika seseorang tidak mungkin membayarnya pada waktu tersebut maka ia boleh mengakhirkannya.
g. Harta Benda yang Wajib Dizakati
1. Zakat Emas dan Perak
At Taubah ayat 34-35
nisab Emas dan kadar Wajib zakatnya adalah 20 dinar (1 dinar = 2,3 juta atau setara dengan 3,11 gram dan 22 karat emas. jadi jika 20 dinar sama dengan 46juta) dalam 1 tahun, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% atau setengah dinar. lebih dari 20 dinar juga wajib dikeluarkan zakatnya.
nisab Perak dan kadar Wajib Zakatnya adalah 200 dirham (1 dirham = 65 ribu atau setara dengan 3,11 gram perak. jadi jika 200 dirham sama dengan 13 juta) zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%. selebihnya juga dihitung dengan presentase yang sama.
Zakat Piutang
Piutang adalah kita pernah memberi orang lain hutang dan ini wajib di zakati. ada 2 macam jenis piutang,
1. Piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakuinya dan mau membayarnya. pada piutang ini orang wajib mengeluarkan zakatnya meskipun belum menerima kembali uangnya.
2. piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya atau mengingkarinya atau menunda nundanya
pada piutang macam ini, orangnya hanya wajib membayar zakatnya dalam setahun saja yaitu setelah ia menerima kembali uangnya.
2. Zakat uang kertas, cek, dan sejenisnya
disini maksudnya adalah dokumen utang yang dijamin. jadi klo ada orang yang ngutang memberikan jaminan maka jaminan ini wajib kita bayarkan zakatnya. nisab dokumen ini setara dengan 27 riyal (1 riyal = 3756, jadi 27 riyal = 101.412)
3. Zakat perhiasan
imam Malik, imam Syafi'i dan imam Ahmad mengatakan tidak wajib dizakati jika ia dijadikan perhiasan (bukan di jadikan dagang atau harta simpanan). jika dijadikan harta simpanan atau untuk perdagangan maka ia wajib dizakati.
4. Zakat maskawin
perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada hubungan suami istri. kemungkinan tersebut tidak terpengaruh dengan kemungkinan gugurnya maskawin akibat pembatalan nikah, murtad, dan lain sebagainya atau gugur separuhnya karena talak.
Wallahu A'lam Bishawab
Source : Kajian Harian Inspiring Muslimah Jawa Tengah
Source : Kajian Harian Inspiring Muslimah Jawa Tengah

0 Komentar