Bagaimana posisi makmum ketika shalat berjamaah dengan imam yang juga perempuan?
Nah, ini jadi masalah ya buat kita yang kadang shalat jamaah bareng teman sesama perempuan. Ada yang bilang posisinya sejajar tapi ada juga yang bilang posisi imam maju sedikit.
Jika makmum perempuan hanya satu orang maka sunnahnya posisi makmum sama persis dgn saat laki-laki satu yg menjadi makmum yaitu berdiri di samping kanan imam.
Namun jika makmum perempuan lebih dari satu, maka dalam keadaan ini terdapat perbedaan pendapat antara ulama. Satu pendapat mengatakan bahwa disunnahkan makmum sejajar dgn imam perempuan dalam shofnya.
Pendapat lain mengatakan imam disunnahkan maju sedikit dr makmum sekiranya posisi imam dan makmum menjadi berbeda. referensi:
- Hasyiya Syabramallisi 2/195 :
فإن لم يحضر إلا امرأة فقط وقفت عن يمينها أخذا مما تقدم في الذكور
Jika tidak hadir kecuali hanya satu makmum perempuan maka ia berdiri disamping kanan imam perempuan seperti halnya dalam ketentuan makmum laki-laki
- Al Muhadzdzab / al Majmu' 4/254 :
السنة أن تقف إمامة النساء وسطهن ، لما روي أن عائشة وأم سلمة أمتا نساء فقامتا وسطهن
Sunnahnya Imam wanita berdiri ditengah mereka, karena diriwayatkan sesungguhnya Aisyah dan Hafshah mengimami wanita, keduanya berdiri ditengah mereka.
- Al Hawaasyi al Madaniyyah 2/21 :
المعروف من كلامهم كما بينته في الأصل أن إمامة النساء يندب لها مساواة المؤتمات بها لكن في حواشي المنهج للشوبري ما نصه مع تقدم يسير بحيث تمتاز عليهن
Hal Yg telah diketahui dari pendapat para ulama' sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab asal bahwasanya Imam perempuan disunnahkan untuk sejajar dgn makmum -makmumnya.
Akan tetapi dalam kitab Hawasyil Manhaj lisysyaubari, teksnya, (imam wanita disunnahkan) maju sedikit yang sekiranya imam perempuan dibedakan dari para makmum.
Ketentuan diatas adalah ketika makmum perempuan di imami oleh imam perempuan dan tidak bercampur dgn makmum laki-laki.
Sedangkan ketika dalam keadaan demikian maka diperinci sebagai berikut:
a. Jika dalam satu tempat, maka aturannya laki-laki di depan dan perempuan di belakang dengan fadilah terbaik bagi makmum laki-laki adalah yang paling depan, dan bagi makmum perempuan adalah yang paling belakang.
b. Jika makmum perempuan menempati tempat tersendiri (tidak satu ruangan) atau di tempat yang jauh dari tempat makmum laki-laki, maka posisi shaf yg utama adalah shaf yang paling depan sebagaimana posisi yg disunnahkan bagi makmum laki-laki.
Referensi : santrimengaji17
Semoga bermanfaat ya, buat teman-teman ukhty yang kadang masih bingung soal posisi makmum perempuan ketika imamnya juga perempuan :)

0 Komentar