Pihak yang Wajib dan Tidak Wajib Berpuasa

… atau …

Bulan Ramadhan sangat identik dengan kata berpuasa. Tapi taukah kamu siapa saja pihak yang wajib dan tidak untuk berpuasa? Untuk jawabannya kita bisa simak uraian berikut :


1. Pihak yang Wajib Berpuasa
Adalah ia yang memenuhi syarat berikut :
beragama Islam, berakal, baligh, sehat, dan tidak sedang bepergian. Untuk perempuan ditambah satu syarat, yaitu suci dari haid dan nifas.

2. Pihak yang Tidak Wajib Berpuasa
Kafir, gila, anak kecil, orang sakit, musafir, orang tua renta, perempuan hamil, perempuan haid, perempuan nifas, dan perempuan menyusui.

Sebagian wajib diperintahkan orang tua mereka (contoh: anak kecil), sebagian wajib berbuka dan wajib qadha puasa. Sebagian diberi keringanan berbuka dan wajib qadha fidyah.

a. Orang kafir dan gila tidak wajib berpuasa.
b. Anak kecil tidak wajib berpuasa namun, walinya wajib memerintahkannya untuk berpuasa agar terbiasa selama ia mampu.
c. Orang yg diizinkan berbuka dan wajib membayar fidyah, orang tua renta, orang yg sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh, dan pekerja berat yg tidak mendapat penghasilan selain dari pekerjaan tersebut.
d. Orang yg diizinkan berbuka dan wajib mengqadha.
Orang sakit yg bisa sembuh. Orang yg sedang dalam perjalanan. Perempuan hamil dan menyusui
e. Orang yg wajib berbuka dan wajib mengqadha.
Orang yg mengalami haid atau nifas

Bagaimana tata cara membayar fidyah?
Yaitu memberi makan orang miskin, untuk 1 hari yang ditinggalkan kepada 1 orang miskin. Kadarnya adalah 1 sha' atau sama dengan zakat fitrah.

Membayar puasa dan fidyah tidak ada batasan kapan dilaksanakan. Semakin cepat, semakin baik.
Untuk ibu hamil dan menyusui yang membatalkan puasa karena khawatir pada anaknya maka ia wajib mengqadha puasa dan fidyah.

Bagaimana jika puasa dari tahun-tahun yg sebelumnya belum lunas di ganti?

Gantilah setelah selesai ramadhan sesuai dengan jumlah yg belum di ganti.

Wallahu A'lam Bishawab

Sekian yang bisa saya tuliskan. Semoga tulisan kali ini bisa bermanfaat khususnya pada bulan Ramadhan ini. Selamat menunaikan ibadah puasa.

Source : Kajian Harian Inspiring Muslimah Jawa Tengah

0 Komentar

Instagram