Macam-Macam Bidah

… atau …

Secara bahasa, bid'ah itu maknanya "hal baru"
Segala sesuatu yang dulu atau sekarang belum ada, lalu diadakan, maka bisa disebut bid'ah secara bahasa.

Bahkan ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad itu juga di-bid'ah-kan oleh orang-orang musyrik pada zaman itu.
Contohnya sangat banyak. Pokoknya yang tidak ada di zaman dulu, dan sekarang ada, berarti itu bid'ah secara bahasa. "Hal baru"

Secara makna (maknawiy), bid'ah adalah amalan yang perintah/larangan/contohnya tidak ada dalam 4 kategori :
1. Tidak ada perintah/larangan dalam Al Qur'an
2. Tidak ada perintah/larangan dalam Hadist
3. Tidak ada contohnya dari para Sahabat Nabi
4. Tidak ada contohnya dari Tabi'ut & Tabi'in ('Ulama, murid-murid daripara Sahabat)

Contohnya ibadah-ibadah pokok seperti sholat misalnya, yang sudah ada ketentuan gerakan dan raka'atnya, lalu ada orang yang menambah/ mengurangi gerakan & jumlah roka'atnya, maka ia pelaku bid'ah maknawiy. Dan bid'ah maknawiy ini sangat dilarang keras oleh 4 kategori di atas.

Namun karena bid'ah itu bisa dimaknai menjadi dua; yaitu bid'ah bahasa dan bid'ah maknawiy, maka kita juga harus membagi bentuk-bentuk bid'ah agar kita sendiri ini tidak termasuk bid'ah. Karena kita dahulu tidak ada, lalu sekarang ada. 
Maka bid'ah terbagi menjadi 5 :

1. Bid'ah Wajib
Perbuatan baru, namun menjadi kewajiban bagi kita. Contohnya dalam hal zakat. 4 kategori di atas tidak ada satupun yang memerintahkan/ mencontohkan untuk berzakat dengan beras.
Jadi, sedari zaman Nabi Muhammad sampai para 'Ulama Tabi'in & tabiu't Tabi'in mereka tidak pernah berzakat dengan beras. Namun karena perintahnya adalah makanan pokok, maka para 'Ulama berfatwa beras menjadi kewajiban, sekalipun tidak ada contohnya.

2. Bid'ah Sunnah
Perkara baru, namun menjadi sunnah bagi kita untuk dikerjakan. Contohnya membangun pesantren, sekolah, yang dahulu belum pernah diajarkan, namun dalam hal ini mengandung manfa'at untuk Ummat Islam. Dan selama isi dari pesantren atau sekolah tersebut tidak menyimpang, maka tidak mengapa.

3. Bid'ah Mubah
Perkara baru, dan boleh-boleh aja dikerjakan
Contohnya main basket, main sepak bola 
Yang dari zaman Nabi Muhammad sampai 'Ulama Tabi'in & tabiu't Tabi'in tidak pernah ada, namun kita tetap boleh mengerjakannya. Karena;
1. Tidak ada larangannya
2. Bukan perkara maksiat

Namun olahraga di atas, bisa mengandung pahala apabila diniatkan untuk berikhtiar menjaga kesehatan dalam rangka mensyukuri nikmat sehat yang telah Allah berikan. Dan juga, perkara di atas bisa menjadi makhruh atau bahkan haram apabila dikerjakan berlebihkan atau bahkan sampai melalaikan perkara yang wajib.

4. Bid'ah Makhruh
Perkara baru, yang sebenarnya boleh saja dikerjakan namun lebih jika ditinggalkan.
Contohnya, makan keripik Maichi level 10 secara berlebihan. Keripik Maichi itu sendiri kan tidak ada di zaman Nabi Muhammad sampai 'Ulama Tabi'in & tabiu't Tabi'in 

5. Bid'ah Haram 
Perkara baru, dan kita dilarang untuk mengerjakannya atau bahkan mendekatinya.
Contohnya, menonton vidio p*rno lewat HP Samsung Galaxy 8. Pertama, vidio p*rno itu sendiri tidak ada di zaman Nabi Muhammad sampai 'Ulama Tabi'in & tabiu't Tabi'in
Kedua, HP juga tidak ada di zaman Nabi Muhammad sampai 'Ulama Tabi'in & tabiu't Tabi'in
Wallahu A'lam Bishawab.

Source : Kajian Harian Inspiring Muslimah Jawa Tengah

0 Komentar

Instagram