Hukum Wanita Melamar Pria Idamannya

… atau …

Cinta merupakan salah satu fitrah yang diberikan Tuhan kepada setiap hamba-Nya. Perasaan cinta tentu beraneka ragam macamnya. Ada rasa cinta kepada orang tua, sesama saudara, atau bahkan kepada lawan jenis? Rasa ini seolah menjadi pertanyaan sejuta umat yang sedang dilanda jatuh cinta. Mau diam saja tapi dianya nggak peka, mau ngomong tapi malu. Trus gimana? Emang jadi perempuan tuh susah-susah gampang.

Lalu bagaimana dong, bolehkah seorang wanita meminta seorang laki-laki untuk menikahinya?
Ada sebuah kisah yang disampaikan sahabat Anas, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah SAW, dan menurut sahabat Anas bahwa hal seperti itu baik untuk dilakukan kalau pria idamannya adalah seorang yang saleh , seperti keterangan di bawah ini:
قَالَ أَنَسٌ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا، قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ! أَلَكَ بِيْ حَاجَةٌ؟ فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ: مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا، وَاسَوْأَتَاهُ وَاسَوْأَتَاهُ. قَالَ: هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ، رَغِبَتْ فِي النَّبِيّ صلى الله عليه وسلم فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَها.

Artinya: Sahabat Anas berkata; ada seorang wanita datang kepada Rosulullah Saw. Ia menawarkan dirinya (untuk dinikahi) kepada Rosulullah Saw. Ia berkata; “ apakah engkau mempunyai hajat denganku? .” Putri sahabat Anas berkata; wah sangat sedikit kemaluannya, sungguh sangat buruk sungguh sangat buruk. Kemudian sahabat Anas berkata; ia lebih baik daripada kamu karena ia cinta kepada Rosulullah Saw. lalu ia menawarkan dirinya.

قوله: (هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ) فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى جَوَازِ عَرْضِ الْمَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ وَتُعَرِّفُ رَغْبَتَهَا فِيْهِ لِصَلَاحِهِ وَفَضْلِهِ، أَوْ لِعِلْمِهِ وَشَرَفِهِ، أَوْ لِخَصْلَةٍ مِنْ خِصَالِ الدِّيْنِ، وَأَنَّهُ لَا عَارَ عَلَيْهَا فِي ذَلِكَ، بَلْ ذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى فَضْلِهَا

Dari perkataan, “ia lebih baik darimu” merupakan sebuah dalil bahwa diperbolehkan seorang perempuan untuk menawarkan dirinya (untuk dinikahi) kepada seorang laki-laki dan menyatakan rasa cintanya karena kesalehannya dan keutamaannya, karena ilmunya dan kemuliaanya atau karena agamanya. Dan itu bukanlah aib baginya bahkan itu sebuah keutamaan.


Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan untuk menawarkan dirinya jika tujuannya adalah untuk kebaikan ukhrowy (berhubungan dengan akhirat) dan tidak boleh menawarkan dirinya ketika tujuannya adalah duniawy (berhubungan dengan dunia).
Seperti keterangan di bawah ini:
وَأَمَّا الَّتِيْ تَعْرِضُ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ لِأَجْلِ غَرَضٍ مِنَ الْأَغْرَاضِ الدُّنْيَوِيَّةِ فَأَقْبَحُ مَا يَكُوْنُ مِنَ الْأَمْرِ وَأَفْضَحُهُ.

Artinya: sedangkan perempuan yang menawarkan dirinya untuk tujuan duniawy maka hal tersebut adalah lebih jelek-jeleknya sebuah perkara.

Jadi gimana, siap melamar laki-laki idamanmu?
Kalau aku sih mau bahagiain orang tua dulu, hehehe..


Sekian yang bisa saya tuliskan. Semoga  pembahasan kali ini bisa menambah wawasan kita tentang Islam. Sampai jumpa di tulisan selanjutnya.

Referensi dari kitab Umdatul Qori’ Syarah Shohih Bukhori jus 2 hal 113 Cetakan Dar Ihya’ Turots al-Aroby

0 Komentar

Instagram