Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Namun ada saja orang-orang yang masih mengabaikan kewajiban yang satu ini.
"Sesungguhnya Sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (sholat) itu lebih besar keutamaannya dari ibadah yang lain)" (Al Ankabut : 45 )
Hukum Meninggalkan Shalat
Barangsiapa meninggalkan sholat karena mengingkari dan tidak mengakui kewajibannya adalah kafir dan dianggap murtad dari islam. Hal ini berdasarkan hadis nabi berikut,
"(yang membatasi) antara seorang lelaki dan kekufuran adalah meninggalkan sholat" (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)
Adapula hadist lainnya,
"Perjanjian di antara kita dan mereka adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkanya, maka ia kafir." (HR. Tirmidzi, Hakim, Ibnu Majah, Ahmad, Baihaqi)
Pendapat ulama tentang orang yang meninggalkan sholat, ulama Salaf, maupun Khalaf berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir tetapi fasik, dan disarankan untuk bertobat. Menurut imam Abu Hanifah, orang yang tidak sholat itu tidak dibunuh melainkan diungsikan, ditahan, hingga ia melakukan sholat.
Imam Abu Hanifah, imam Malik dan imam Syafi'i mengartikan hadist di atas yang menjelaskan kekufuran orang yang meninggalkan sholat sebagai "orang yang menentan" atau "orang yang harus dijauhi" jika ada yang berbeda pendapat maka ia adalah imam Ahmad.
Wallahu A'lam Bishawab
Source : Kajian Harian Inspiring Muslimah Jawa Tengah

0 Komentar