Sakit, sudah pasti sakit sekali ketika sebuah lamaran dibatalkan. Apalagi jika dibatalkan dengan alasan yang tidak jelas.
Lalu bagaimana hukumnya, membatalkan lamaran, bolehkah?
Melamar (khitbah) merupakan sesuatu yang sunah dalam sebuah pernikahan. Biasanya lamaran dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan. Tradisi ini berlaku dan dipertahankan di berbagai daerah sampai
saat ini. Bahkan, tidak jarang tradisi semacam ini tetap dilakukan meski sebenarnya hanya bersifat formalitas belaka, sebab sebelumnya sudah ada kata sepakat dari kedua belah pihak.
Para ulama berpendapat, pada dasarnya lamaran itu bukanlah sesuatu yang mengikat. Dalam arti boleh-boleh saja menarik kembali sebuah lamaran.
Seorang wali yang memiliki kuasa atas perempuan (sebab ia masih perawan) atau seorang perempuan yang sudah independen (sebab ia janda) boleh menggagalkan persetujuan atas sebuah lamaran yang sebelumnya telah disetujui.
Dan hukumnya tidak makruh jika memang ada sebuah alasan mendasar yang jelas dan dapat diterima. Sebab pernikahan adalah sebuah ikatan yang berkelanjutan, jika terjadi sedikit kesalahan saja maka efeknya akan berkepanjangan. Misal seorang menarik kembali lamarannya, karena si perempuan ketahuan menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Jika diteruskan, ini menjadi hal yang tidak baik dimasa depan. Jika dalam kondisi seperti ini maka boleh menarik kembali lamaran yang telah terjadi.
Namun, jika alasan menarik kembali lamaran tidak bisa diterima, misalnya karena melihat seorang wanita yang lebih menarik, maka hal ini dimakruhkan.
Tidak sampai haram?
Tidak, karena lamaran bukanlah sesuatu yang mengikat seperti halnya hukum menawar barang namun tidak jadi beli.
Wallahu A'lam Bishawab
Source : Kajian Harian Inspiring Muslimah Jawa Tengah

0 Komentar